Tanggal Putusan Selasa, 12 Jan. 2021
Putusan VerstekTidak
Sumber Hukum- Peraturan Perundangan-Undangan
Status Putusan Dicabut
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan permohonan fiktif positif Pemohon;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 9/P/FP/2020/PTUN.PDG dari Buku Register Permohonan Tahun 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara Padang;
  3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 365.000 ,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Pemohon 1AMBO

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Termohon 1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman


Tanggal Minutasi Selasa, 19 Jan. 2021
Keterangan