INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/G/2023/PTUN.PDG | 1.PT. TURELOTO BATTU INDAH 2.PT. PILAR INDO SARANA |
Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/G/2023/PTUN.PDG | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan Para Penggugat; 2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa ::
Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk selanjutnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, berupa;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |