Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/2020/PTUN.PDG 1.Drs. OSMAN HUSEIN
2.YUSRIZAL SYOFSA, S.Pd
3.MARLIS, S.Pd
WALIKOTA PADANG Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/2020/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. OSMAN HUSEIN
2YUSRIZAL SYOFSA, S.Pd
3MARLIS, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jhoni Hendry putra SH CsDrs. OSMAN HUSEIN
2SUDI PRAYITNO, SH., LL.M.Drs. OSMAN HUSEIN
3REZI TRI PUTRRI, S.SyDrs. OSMAN HUSEIN
Termohon
NoNama
1WALIKOTA PADANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;--------------------------------------------------

2. Mewajibkan Termohon untuk membayarkan kembali gaji Para Pemohon sebagai Pengawas Sekolah secara tunai sebagai berikut:--------------------------------------------

  1. Drs. Osman Husein,gaji bulan Mei 2010 sampai bulan April 2014 sebesar Rp 239.099.900,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);--------------------------------------------------------------
  2. Yusrizal Syofsa, S.Pd, gaji bulan Desember 2009 sampai bulan November 2013 sebesar Rp 211.600.996,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);-----------------------------------------
  3. Marlis, S.Pd, gaji bulan Oktober 2009 sampai bulan September 2013 sebesar Rp 196.435.140,00 (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribuĀ  seratus empat puluh rupiah).-----------------------------------------------

3. Mewajibkan Termohon membayar uang paksa sebesar Rp. 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) per hari sampai dilaksanakannya amar putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diambil atau dipotong dari gaji dan tunjangan jabatan Termohon per bulan, dengan perintah pemotongan gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang untuk diserahkan kepada Para Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak