Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.PDG SYAFRIDIN Gubernur Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MESA MARCELINA, S.H.SYAFRIDIN
2Gusman, S.HSYAFRIDIN
3JEFRINALDI, SH.,MHSYAFRIDIN
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-72-2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atasnama Syafridin tanggal 10 Februari 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-72-2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atasnama Syafridin tanggal 10 Februari 2025;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan kedudukan Penggugat pada jabatan semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak