| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YENNI NOVARITA, SH., MH. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | | 2 | MIRAWATI, S.H., M.M. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | | 3 | MASHERI YANDA BOY, S.H., M.H. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | | 4 | HARI RIZKI SATRIA, S.H. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | | 5 | ROBBY MULIA, S.H., MH. | GUBERNUR SUMATERA BARAT |
|
| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Tindak Lanjut Objek sengketa berupa Galian C untuk Penggalian Pasir dan Batu di Sungai Batang Batimah, Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan para penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo);
3. Menyatakan Batal atau tidak sah :
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan nomor SK 04042200208060005,masa berlaku 17 Maret 2025 s/d 17 Maret 2030, dengan luas area 49,84 HA, Komoditas Batuan (kerikil Berpasir Alami/Sirtu), Lokasi Jorong Bandua Balai dan Padang Sawah, Nagari Kinali dan Nagari Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat Dan Pasaman;
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/213-Periz/DPM&PTSP/X/2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Rencana Usaha Penambangan Batuan (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) di Jorong Bandua Balai Dan Jorong Padang Sawah Nagari Bandua Balai Dan Nagari Binjai Kecamatan Kinali Dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Barat Dan Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat Oleh CV. Jery Jean Sisi, Tanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat a.n Gubernur Sumatera Barat.
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan nomor SK 04042200208060005,masa berlaku 17 Maret 2025 s/d 17 Maret 2030, dengan luas area 49,84 HA, Komoditas Batuan (kerikil Berpasir Alami/Sirtu), Lokasi Jorong Bandua Balai dan Padang Sawah, Nagari Kinali dan Nagari Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat Dan Pasaman;
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/213-Periz/DPM&PTSP/X/2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Rencana Usaha Penambangan Batuan (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) di Jorong Bandua Balai Dan Jorong Padang Sawah Nagari Bandua Balai Dan Nagari Binjai Kecamatan Kinali Dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Barat Dan Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat Oleh CV. Jery Jean Sisi, Tanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat a.n Gubernur Sumatera Barat.
5. Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan Penambangan Batuan (Sirtu) yang dilaksanakan berdasarkan ijin-ijin tersebut sampai adanya Putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |