Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2025/PTUN.PDG JASMA JUNI, Dt. GADANG WALI NAGARI GUGUAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JASMA JUNI, Dt. GADANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESMAN RAMADHAN, S.H.JASMA JUNI, Dt. GADANG
2FEBRIANTO AKBAR PERKASA, S.H.JASMA JUNI, Dt. GADANG
Tergugat
NoNama
1WALI NAGARI GUGUAK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIFKA ZUWANDA, SH, MHWALI NAGARI GUGUAK
2GIVEN SRI KARWINA PUTRIE, SH,MHWALI NAGARI GUGUAK
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;----------------
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------

II. Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030;-------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030:-------------------------
  4. Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
  5. Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;-----------------------------------------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak