Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor Kep/499/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 28 November 2024 atas nama SANJAYA MUDA, Pangkat/NRP: Bripda 99090662.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor Kep/499/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 28 November 2024 atas nama SANJAYA MUDA, Pangkat/NRP: Bripda 99090662;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut: Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor Kep/499/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 28 November 2024 atas nama SANJAYA MUDA, Pangkat/NRP: Bripda 99090662;
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat untuk Kembali berdinas sebagai anggota POLRI di Polda Sumatera Barat
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|