Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/P/FP/2020/PTUN.PDG | MASPER | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||
Nomor Perkara | 8/P/FP/2020/PTUN.PDG | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Armita; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asam; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahril; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mek Ali Gadang. dikabulkan secara hukum; 3. Mewajibkan TERMOHON untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PEMOHON berdasarkan Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020atas tanah di Korong Kampuang Paneh, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Armita; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asam; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahril; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mek Ali Gadang. 4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |