Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2024/PTUN.PDG PT. Laras Internusa Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 374/SBI-01.04/VII-24
Penggugat
NoNama
1PT. Laras Internusa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan PENGGUGAT;

2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat oleh PENGGUGAT sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

B.    DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut  Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat;

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak