Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2026/PTUN.PDG DIDIK SUNARDI Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 48/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIK SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEKI MARDONAL, S. STP., M.M.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
2JONNY ALFA PUTRA, S.T.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
3FANY FIOLA, S.HKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Gugatan

Dalam Penundaan (Provisi):

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi (PT Tower Bersama) untuk menghentikan segala kegiatan, operasional, atau pemanfaatan bangunan berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026 selama pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026 atas nama Pemilik Bangunan PT TOWER BERSAMA;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026;

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak