Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/G/2025/PTUN.PDG | NOPI IMRAN | YULIFSONNERI,A.Md | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/G/2025/PTUN.PDG | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN:? 1. Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------ DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan; 4. Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;------------------ 5. Menghukum Penggugat untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;--------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |