| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
37/G/2025/PTUN.PDG |
| Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JASMA JUNI, Dt. GADANG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DESMAN RAMADHAN, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG | | 2 | FEBRIANTO AKBAR PERKASA, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | WALI NAGARI GUGUAK |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RIFKA ZUWANDA, SH, MH | WALI NAGARI GUGUAK | | 2 | GIVEN SRI KARWINA PUTRIE, SH,MH | WALI NAGARI GUGUAK |
|
| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;----------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------
II. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030;-------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030:-------------------------
- Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
- Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;-----------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);--------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |