Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara Sengketa berupa:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Nomor : Kep/495/XI/2024 tertanggal 21 Nopember 2024 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA STEVEN LOWIS ZALUKHU Pangkat Bripda NRP. 03110043, Jabatan BA SIHUMAS, KESATUAN POLRES KEP. MENTAWAI.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Sengketa berupa :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Nomor : Kep/495/XI/2024 tertanggal 21 Nopember 2024 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA STEVEN LOWIS ZALUKHU Pangkat Bripda NRP. 03110043, Jabatan BA SIHUMAS, KESATUAN POLRES KEP. MENTAWAI.
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memuhlihkan hak Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|