- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 176 Tahun 2024 Tanggal 4 September 2024 tentang Susunan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto Masa Bhakti 2024-2028
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 176 Tahun 2024 Tanggal 4 September 2024 tentang Susunan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto Masa Bhakti 2024-2028
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Ketua KONI Kota Sawahlunto sesuai SK Tergugat No.55 Tahun 2024
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |