Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2023/PTUN.PDG Hardianto Gubernur Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 4/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHESNI, S.H.Hardianto
2GIO VANNI SAPUTRA, SHHardianto
3DIAN FITRIA, SHHardianto
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI KURNIA, S.H., M.H.Gubernur Sumatera Barat
2EZEDDIN ZAIN,SH., MEGubernur Sumatera Barat
3M. REZHA FAHLEVIE,SH.,MH.Gubernur Sumatera Barat
4YENNI NOVARITA, SH., MH.Gubernur Sumatera Barat
5AGUNG EKA MULYA DHARMA, S.H.Gubernur Sumatera Barat
6MIRAWATI, S.H., M.M.Gubernur Sumatera Barat
7MASHERI YANDA BOY, S.H., M.H.Gubernur Sumatera Barat
8HARI RIZKI SATRIA, S.H.Gubernur Sumatera Barat
Gugatan

A. Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

B. Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah:

Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:

Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak