Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/G/2023/PTUN.PDG | Hardianto | Gubernur Sumatera Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pergantian Antar Waktu (PAW) | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/G/2023/PTUN.PDG | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Apr. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan: 1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT; 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto. 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut: Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |