Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2024/PTUN.PDG BAKHTIAR.BA KEPALA DESA TARATAK BONCAH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 15/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKHTIAR.BA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TARATAK BONCAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan posita/ alasan dan dasar tersebut di atas, maka Penggugat bermohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili, memeriksa dengan seadil - adilnya dan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut ;
a. Dalam Penundaan ;
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES.TB / 2024 tanggal 18 Mart 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
b. Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES.TB / 2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES. TB/ 2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat serta harkat dan martabat Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat sebesar Rp.43.485.712,- (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Dan/ Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak