Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2018/PTUN.PDG | DEPI | WALIKOTA PADANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
Nomor Perkara | 1/G/2018/PTUN.PDG | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menangguhkan objek sengketa, berupa Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |