Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2018/PTUN.PDG DEPI WALIKOTA PADANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 1/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZENTONI SHDEPI
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menangguhkan objek sengketa, berupa Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

B. Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti tertanggal 28 Desember 2015;
4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak