Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/G/2024/PTUN.PDG | SUPARMAN IMAM BANDARO | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/G/2024/PTUN.PDG | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 20 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan, berupa ?ertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tanggal 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan, berupa Sertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tanggal 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti nama pemilik Sertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tangga 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat kepada Nama Penggugat yaitu SUPARMAN Imam Bandaro (Mamak Kepala Waris); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |