Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/TF/2024/PTUN.PDG 1.Chandra
2.Nursal. Uce. M
3.Abu Zamar
3.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
6.Kepala dinas Koperasi,usaha kecil dan menengah kota padang
7.Kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi Provinsi Sumatera Barat
8.Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
9.Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 21/G/TF/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chandra
2Nursal. Uce. M
3Abu Zamar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afdal Hirawan, S.H.Chandra
2Afdal Hirawan, S.H.Nursal. Uce. M
3Afdal Hirawan, S.H.Abu Zamar
4Yogi Syamsu, S.H.Chandra
5Yogi Syamsu, S.H.Nursal. Uce. M
6Yogi Syamsu, S.H.Abu Zamar
7JHON RIKI, S.H.Chandra
8JHON RIKI, S.H.Nursal. Uce. M
9JHON RIKI, S.H.Abu Zamar
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
2Kepala dinas Koperasi,usaha kecil dan menengah kota padang
3Kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi Provinsi Sumatera Barat
4Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
5Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDWAR, S.H.Kepala dinas Koperasi,usaha kecil dan menengah kota padang
2SAUNIDA AGUSTI, S.EKepala dinas Koperasi,usaha kecil dan menengah kota padang
3NURDIANSYAH, S.H., M.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
4YUSTINUS DANANG R, S.H., M.Sc.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
5RICARDO ALFRED S., S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
6AGUSTINUS FIRLIANTO, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
7TRINO PALAPA, S.SiTKepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
8INDAH NUR PERWITASARI,S.H., M.MTrKepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
9LUDY SAPUTRA, S.H., M.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
10NIKO ARIEF SETYAWAN, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
11KANDIK KURNIAWAN, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
12REYNALDI SULTHAN ADILLA, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
13MAIZIARDI MAULANA PUTRA, S.H., M.HKepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
14ADHITIA PRASTYO, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
15FILKA SARI, S.H.Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
16NOFRIZONKepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur
17NURMAYETTI, S.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
18INDAH MONALISA,S.H.,M.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
19DAVID ELWINA FORTINO, S.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
20SAIFUL BAHRI, S.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Gugatan berupa Surat Rekomendasi yang di keluarkan oleh Pembina TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur Padang sekitar tahun 2023 yang tidak jelas legalitasnya karena tidak memakai Kop surat, tidak bertanggal, ditandatangani Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kantor Syahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan berupa Surat Rekomendasi yang di keluarkan oleh Pembina TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur Padang sekitar tahun 2023 yang tidak jelas legalitasnya karena tidak memakai Kop surat, tidak bertanggal, ditandatangani Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kantor Syahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur;
  4. Memerintahkan Tergugat Membayar Ganti Rugi kepada KOPERBAM atas menunggaknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Februari 2024 sampai Juni 2024 sebesar Rp. 516.965.653,45 (lima ratus juta enam belas ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga koma empat puluh lima rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak