Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/TF/2024/PTUN.PDG ERDIARMAN LURAH LUBUK BUAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 38/G/TF/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Sabtu, 21 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERDIARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sefri efendi SHERDIARMAN
2MUHAMMAD IKHLAS, S.H., M.H.ERDIARMAN
3AGUNG ADAVIS,S.H.ERDIARMAN
4SOFYANDI, S.H., CMEDERDIARMAN
Tergugat
NoNama
1LURAH LUBUK BUAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa Tindakan Lurah Lubuk Buaya yang tidak bersedia Menanda tangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024  yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa Menanda tangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024  yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan foto Copy Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024  yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat yang telah ditanda Tangani Tergugat kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II disertai Permintaan Pencatatan Tanah Musnah atas nama Penggugat pada Turut Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat Mencatat status Tanah Musnah atas nama kaum Penggugat dalam catatan Kelurahan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan/kelalaian Tergugat menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024  yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat terhitung sejak Putusan Pengadilan ini dibacakan;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak