Petitum |
Bahwa menurut hal-hal sebagaimana yang telah Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) uraikan diatas, dimohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan Putusan dengan amarnya, sebagai berikut:
- membatalkan putusan Komisi Informasi sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi):
- Menolak menolak permohonan sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) seluruhnya (Ontzegd) atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Informasi Publik sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 tidak dapat diterima (niet ont van kelijkeverklaar);
- Membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi);dan
|