Gugatan |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Faktual Pemerintahan Dalam Melakukan Tindakan Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00020/Desa Kolok Mudiak adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Tindakan Faktual Pemerintahan Dalam Melakukan Tindakan Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00020/Desa Kolok Mudiak.
- Membatalkan keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh TERGUGAT berupa Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00020/Desa Kolok Mudiak, serta memerintahkan agar Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00020/Desa Kolok Mudiak dicabut dan status tanah dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|