Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.PDG Kapten Purn. MURYANTO KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Minggu, 10 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kapten Purn. MURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrio An, SH.,C.MedKapten Purn. MURYANTO
2AKHASWITA,S.H.,C.MedKapten Purn. MURYANTO
Tergugat
NoNama
1KONI Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Ramadhan Asar, SHKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
2Mevrizal,SH, MHKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
3Yohannas Permana, SHKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
4VINO OKTAVIA, SH., MHKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
5Dr. Suharizal, S.H., M.H.KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
6NISFAN JUMADIL, S.H.KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
7RENNAL ARIFIN, SH.,MHKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
8NIKH PITRAJAYA, S.H., M.HKOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
9ABEL TASMAN, S.H.KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA BARAT
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
  • Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 176 Tahun 2024 Tanggal 4 September 2024 tentang Susunan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto Masa Bhakti 2024-2028

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 176 Tahun 2024 Tanggal 4 September 2024 tentang Susunan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto Masa Bhakti 2024-2028

4. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi  Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Ketua KONI Kota Sawahlunto sesuai SK Tergugat No.55 Tahun 2024

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak