Gugatan |
Berdasarkan dalil-dalil Para Penggugat sampaikan diatas Para Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan melalui Majelis Hakim perkara aquo dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo berupa :Sertipikat Hak Milik Nomor 4435 / Kelurahan Aie Pacah, tanggal 31-10-2023, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2023 No. 01459/2023 luas 1.282 M2, atas nama Firdaus;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut objek sengketa a quo berupa :Sertipikat Hak Milik Nomor 4435 / Kelurahan Aie Pacah, tanggal 31-10-2023, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2023 No. 01459/2023 luas 1.282 M2, atas nama Firdaus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|