Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2026/PTUN.PDG Media Purnama Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 37/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Media Purnama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVAN ZIKRI,SHMedia Purnama
2LAELY MAILANI, SH., MH.Media Purnama
3DOLI ASMANTO, SH.Media Purnama
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAYA INDRIA SARI, SH., MH.Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh
2FADHLI KURNIAWAN, SHIKuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sahKeputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh No. 01/ KPTS-KPM/ IV/ 2026 Tanggal 2 April 2026 Tentang Pemberhentian Media Purnama sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota PayakumbuhNo. 01/ KPTS-KPM/ IV/ 2026 Tanggal 2 April 2026 Tentang Pemberhentian Media Purnamasebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Media Purnama sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya pada akhir bulan Desember tahun 2028.
  5. Mewajibkan Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Total Kerugian Materiil: Rp. 1.112.512.905,- (Satu miliar seratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus lima rupiah)yang merupakan akumulasi gaji, tunjangan, insentif dan hak lainnya sejak tanggal 2 April 2026 sampai Desember 2028,
  6. Mewajibkan Tergugat membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.

Atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak