Petitum |
- MengabulkanseluruhPermohonan PEMOHON;
- MenyatakanPermohonan PEMOHONPerihal: PermohonanKepadaYth: Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, di Padang yang bertandatangan LEHAR (MKW), M. YUSUF (Mamak Jurai) dan YASRI (Mamak Jurai) MengajukanPermohonan: Konversi/PendaftaranHakatauPenerbitanSertipikatHak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah, KelurahanAiePacah, Luas + 26.000 M2, padangOktober 2015, dikabulkansecarahukum;
- MewajibkanTermohonuntukmenetapkan dan/ataumelakukankeputusan/tindakan TUNsesuaidengansuratpermohonanPemohonyang ditujukankepadaKepala Kantor Pertanahan Kota Padang untukmenerbitkanKonversi/PendaftaranHakatauPenerbitanSertipikatHak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah, KelurahanAiePacah, Luas + 26.000 M2, Padang Oktober 2015atasnama LEHAR (MKW), M. YUSUF (Mamak Jurai) dan YASRI (Mamak Jurai);
- MenghukumTERMOHON untukmembayarseluruhbiayadalamperkaraini.
|