Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/G/KI/2024/PTUN.PDG REFNI HAMDANI bergelar URANG TUO (UT) MALIN NAN SATI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 7/G/KI/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REFNI HAMDANI bergelar URANG TUO (UT) MALIN NAN SATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Sutri Yenti, S.HATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
2Itrizal, S.STATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
3Heru Gunawan Putra, S.H., M.KnATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
4Jaka Marda, S.EATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
5Aidil Akbar, S.TATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
6Roni Syahputra, S.HATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
7Elsa Anggita Sari, S.HATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
8RISWANDI, S.H.ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
Petitum

 

POTITTUM:

  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Nomor: 33/VIII/KISB-PS/2023 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat:

MENGADILI SENDIRI:

  • Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Salinan Objek Sengketa beserta peta dan warkahnya kepada Penggugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak