Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/G/KI/2025/PTUN.PDG Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 41/G/KI/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALFI SYUKRIYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
2Adrizal, S.HYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
3Anisa hamda, S.HYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
4REAN FAHMI SEPTIYAN, S.H.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
5REIYAN AULTY,SHYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Padang
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HELZA FITRIA, SHKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2RIZA IRAWAN, SHKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3WIRA ALFIANDRI, SHKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
4EDIWARMAN, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
5REKI HARISANDRO, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
6AIDIN. SH.,MHKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
7YUDI RUMANTORO, S.I.K, S.H., M.Si.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
8REZA MULYA PUTRI, SH., MH.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
9IPEL IJRI FERNANDO, S.HKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
10AL VIRAKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
11FAREL HARIS, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian yang Pemohon Keberatan jelaskan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Perkara Nomor 09/VI/KISB-PS-M-A/2025;
  3. Menghukum Termohon Keberatan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak