Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/G/KI/2025/PTUN.PDG Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Marsimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 26/G/KI/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Marsimah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor : 03/III/KISB-PS-A/2025 tertanggal 04 Juni 2025;
  3. Menyatakan Informasi berupa salinan atau fotocopy Gambar Ukur Sertifikat Nomor : 1 Pasir Panah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam merupakan Informasi yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyatakan Tergugat bukan merupakan pihak yang berhak terhadap Informasi berupa salinan atau fotocopy Gambar Ukur Sertifikat Nomor : 1 Pasir Panah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam merupakan Informasi yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak