Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/G/KI/2022/PTUN.PDG IRFAN SUWANDI Pemerintah Kota Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRFAN SUWANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAHNAN SAHURI SIREGAR, SH., MH.IRFAN SUWANDI
2AHMAD ROJALI NASUTION, S.Sy., M.H.IRFAN SUWANDI
3YULISNA DEWI, SH., MHIRFAN SUWANDI
4ZENNIS HELEN, S.H., M.H.IRFAN SUWANDI
5SONNY DALI RAKHMAN, SH., CPLIRFAN SUWANDI
6JULAIDDIN, SH., MH.IRFAN SUWANDI
7DENDI KURNIAWAN, S.HIRFAN SUWANDI
8ANDI DESMONIRFAN SUWANDI
9Dr. LAURENSIUS ARLIMAN SIMBOLON, SH., MH., M.Kn.IRFAN SUWANDI
10FIRDAUS. SH., MHIRFAN SUWANDI
11MEDI AFRIZAL, SHIIRFAN SUWANDI
12MARDIO PADLI, SHIRFAN SUWANDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Kota Padang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1YOPI KRISLOVA, SH., MMPemerintah Kota Padang
2SRI HARTATI, SHPemerintah Kota Padang
3PRIMA DHAROSSA, SHPemerintah Kota Padang
4NAWARLIS YUNAS, SHPemerintah Kota Padang
Petitum

Petitum.

Berdasarkan urai-uraian tersebut diatas, Pemohon Keberatan  mohon kepada Ketua PTUN Padang   C/q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili  dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan Keberatan Pemohon Informasi secara keseluruhan.
  2. Menyatakan sebahagian dari yang dimohonkan pemohon informasi masuk katagori yang dikecualikan, namun Pemohon Informasi mempunyai kepentingan dan mempunyai hubungan hukum ataupun hubungan darah dengan orang yang informasi data kependudukan yang diterbit maupun yang diterima oleh Lurah Korong Gadang terkait dengan Permohonan Surat Keterangan dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Alm Syamsu Anwar oleh Robby Cs.
  3. Memerintahkan kepada Pemko Padang untuk menyerahkan Salinan/ kopian resmi atas semua Informasi dan Dokumentasi yang dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs  yang  dijadikan landasan hukum keluarnya Surat Keterangan Ahli Waris No. 472/011/KRG-IV/2020 tanggal 30 April 2020 an Roby Kurniawan CS beserta Surat Keterangan Kematian an. Syamsu Anwar yang ditanda tangani Lurah Korong Gadang.
  4. Memerintahkan kepada Pemko Padang untuk menyerahkan salinan resmi Surat Keterangan Ahli Waris Alm Syamsu Anwar yang dikeluarkan Lurah Korong Gadang.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Salinan Resmi Surat Keterangan Kematian  yang dikeluarkan Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Bapak Syamsu Anwar.
  6. Memerintahkan termohon untuk memberikan Rincian tertulis Alasan Hukum, Penghitaman semua Informasi Data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang  sebagaimana berita Acara Serah Terima Berkas tanggal 20 Mai 2021, antara Lurah Korong Gadang dengan Drs Daniel St Makmur  selaku Kuasa/ Pendamping Pemohon Informasi.
  7. Paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Penyelesaian Sengketa Informasi (amar No. 3,4,5,6 tersebut diatas) ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus telah diserahkan Termohon ke ke Pemohon Informasi/ Pemohon Keberatan
  8. Membebankan seluruh biaya perkara ke Termohon Informasi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak