INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/G/2013/PTUN.PDG | CV. MUGEN PERKASA yang diwakili oleh DRS. YUSUFRIZAL | KELOMPOK KERJA (POKJA) 26 ULP KABUPATEN LIMA PULUH KOTAKEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tender | ||||||
Nomor Perkara | 13/G/2013/PTUN.PDG | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2013 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Posita :Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 900/5677/3/DP-IX/2013 Tanggal 26 September 2013 tentang Tanggapan Atas Surat Sanggahan Banding dari Direktur CV. MUGEN PERKASA.Petitum :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau Tidak sah Surat kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 900/5677/3/DP-IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang Tanggapan Atas Surat Sanggahan Banding dari Direktur CV. MUGEN PERKASA. 3. Memerintahkan "Tergugat" untuk Mencabut Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 900/5677/DP-IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang Tanggapan atas Surat Sanggahan Banding dari Direktur CV. MUGEN PERKASA. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. | ||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |