Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2026/PTUN.PDG Afrizal, S.H., M.H Badan Pemusyawaratan Nagari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 45/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrizal, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pemusyawaratan Nagari
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA / SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nomor : 02 Tahun 2026 Tentang Penetapan Calon Wali Nagari Terpilih Pada Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026, tanggal 29 Juni 2026, beserta Lampirannya
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nomor : 02 Tahun 2026 Tentang Penetapan Calon Wali Nagari Terpilih Pada Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026, tanggal 29 Juni 2026, beserta Lampirannya
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Badan Pemusyawaratan Nagari Kurai Taji Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari kurai taji, untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Calon Wali Nagari Kurai Taji, periode tahun 2026 sampai dengan tanhun 2034;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak