Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JENNY VANDANA, S.H | Bupati Pesisir Selatan | 2 | PUTRI WULANDARI, S.H | Bupati Pesisir Selatan | 3 | BENY RIZWAN, SH., M.Si | Bupati Pesisir Selatan | 4 | ERVIYANDI FAISAL, S.H | Bupati Pesisir Selatan | 5 | FAKHRIZA KHEIR, S.H | Bupati Pesisir Selatan |
|
Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan Tindakan Tergugat tidak Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara , yaitu Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan terkait Pelantikan Wali Nagari Antar Waktu yang terpilih yaitu Saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, di Kenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, Sesuai dengan Surat Keputusan Bamus (Badan Permusyawaratan) Nagari Nanggalo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait telah dipilihnya saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, Sebagai Walinagari Terpilih dikenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sesuai Dengan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo, Serta Melantik Saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, sebagai Wali Nagari Pergantian Antar Waktu (PAW) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 ;
4. Menghukum Tergugat Untuk Mengesahkan Wali Nagari Terpilih dikenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Atas Nama Andre Saputra, S.Psi, MM, dengan sebuah keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak diterimanya keputusan BAMUS Nagari Nanggalo Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1), dan (2) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016;
5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara ini; |