Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2024/PTUN.PDG SUPARMAN IMAM BANDARO Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 28/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Minggu, 20 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN IMAM BANDARO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHSUPARMAN IMAM BANDARO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAYA YULIANA, S.ST.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
2INDRA MUCHTAR, S. SiT., M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
3FINA ENI FUJIASTUTI, S.ST.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
4SYAIFULLAH AKMAL, S.ST, M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
5BENNY DWIPAYANA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
6RIADHI HAFIZ FADILLAH, S.H.M.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
7SHELVIN PUTRI IRAWAN, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
8RADA MAYLIANI PUTRI, S.P.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan, berupa ?ertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tanggal 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan, berupa Sertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tanggal 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;

4. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti nama pemilik Sertifikat Hak Milik No. 391/Desa/Kelurahan Nagari Koto Berapak tanggal 29 Juli 2016, Surat Ukur Tangga 14 Juni 2016, No 278/Koto Berapak/2016, seluas 1.636 M2, Atas Nama 1. NAZPI,SH. 2. DARUSMAN KHATIB SOETAN. 3. YURIZAL. Yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pasar Baru Asam Kumbang Bekas Pasar Lamo Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat kepada Nama Penggugat yaitu SUPARMAN Imam Bandaro (Mamak Kepala Waris);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et

bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak