Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2023/PTUN.PDG HERIYANTO Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rony Saputra, S.H., M.HHERIYANTO
2Muhammad Fauzan Azim, S.Hi., M.HHERIYANTO
3Ahmad Rojali Nasution, S. Sy., MHHERIYANTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1REDHO PRASETIA P, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
2ULIL AMRI, S.STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
3RAHMATSYAH, S.KOM, M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
4RONI, S.H., M.Kn.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
5NADYA YOLANDA PUTRI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
    2. Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
    1. Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
    2. Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak