| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
| Nomor Perkara |
37/G/2026/PTUN.PDG |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EVAN ZIKRI,SH | Media Purnama | | 2 | LAELY MAILANI, SH., MH. | Media Purnama | | 3 | DOLI ASMANTO, SH. | Media Purnama |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAYA INDRIA SARI, SH., MH. | Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh | | 2 | FADHLI KURNIAWAN, SHI | Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh diwakili oleh Walikota Payakumbuh |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sahKeputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh No. 01/ KPTS-KPM/ IV/ 2026 Tanggal 2 April 2026 Tentang Pemberhentian Media Purnama sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota PayakumbuhNo. 01/ KPTS-KPM/ IV/ 2026 Tanggal 2 April 2026 Tentang Pemberhentian Media Purnamasebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Media Purnama sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya pada akhir bulan Desember tahun 2028.
- Mewajibkan Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Total Kerugian Materiil: Rp. 1.112.512.905,- (Satu miliar seratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus lima rupiah)yang merupakan akumulasi gaji, tunjangan, insentif dan hak lainnya sejak tanggal 2 April 2026 sampai Desember 2028,
- Mewajibkan Tergugat membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |