| Tanggal Pendaftaran | 
				Jumat, 29 Agu. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Lain-Lain | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				37/G/2025/PTUN.PDG | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Kamis, 28 Agu. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | JASMA JUNI, Dt. GADANG |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | DESMAN RAMADHAN, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG |  | 2 | FEBRIANTO AKBAR PERKASA, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | WALI NAGARI GUGUAK |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | RIFKA ZUWANDA, SH, MH | WALI NAGARI GUGUAK |  | 2 | GIVEN SRI KARWINA PUTRIE, SH,MH | WALI NAGARI GUGUAK |  
  	
				 | 
			
						
				| Gugatan | 
				DALAM PENUNDAAN: 
 - Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;----------------
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------
 
 
 II. Dalam Pokok Perkara: 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030;-------------------------
 
 - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030:-------------------------
 
 - Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
 
 - Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;-----------------------------------------------
 
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);---------------------------------------  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |