Gugatan |
Dalam Permohonan Penundaan:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda daya berlaku Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|