Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan HUKUM (legal standing) yang sah menurut hukum.
- Membatalkan sertifikat hak milik Nomor 15040/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15774/2024 luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) pemegang hak Chairul (Penggugat) dan Sertifikat Nomor : 15041/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor : 15775/2024 luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) pemegang hak atas nama Chairul (Penggugat).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa SHM Nomor 15040/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15774/2024 luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) pemegang hak Chairul dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15041/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15775/2024 luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) pemegang hak atas nama Chairul (Penggugat).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat (Chairul) dengan berpedoman pada sertifikat induk Nomor : 14831/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 27 Oktober 2023 Nomor 15.517/2023 luas 9.000 m2 (sembilan ribu meter persegi) atas nama Chairul.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|