Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/G/2023/PTUN.PDG | HARMEN | BUPATI LIMA PULUH KOTA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Mei 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/G/2023/PTUN.PDG | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Apr. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan seluruh Objek Sengketa; 2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan : “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tanggal 13 Februari 2023” dan “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023” B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah : “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tanggal 13 Februari 2023” dan “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023” 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/ Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 2023 Tanggal 13 Februari 2023” dan “ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023” 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat ke dalam jabatan seperti semula atau yang setara yaitu sebagaimana sebelum ada sengketa tanpa terikat kepada ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Hak Perdata Penggugat baik moril dan materil yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas (Eselon II.b), berupa : Tunjangan Jabatan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Fasilitas dan Operasional Jabatan, biaya akibat pengurusan hak pengembalian jabatan dan biaya lain yang patut dan sah semenjak ada sengketa sampai Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula atau yang setara yaitu sebagaimana sebelum ada sengketa, sebagai berikut : a. Kerugian materiil selama 3 (tiga bulan), berupa :
Total kerugian materil sebesar………………………….……… : Rp. 30.855.000,00 b. Kerugian immaterial sebesar …………………………………….. : Rp. 154.275.000,00 Total kerugian materil dan immaterial sebesar………..… : Rp. 185.130.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain atas gugatan ini, mohon putusan yang seadil-adilnya, terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |