Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2023/PTUN.PDG DODY FLASGO NATANO BUPATI PESISIR SELATAN Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODY FLASGO NATANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESMAN RAMADHAN, S.H.DODY FLASGO NATANO
2FEBRIANTO AKBAR PERKASA, S.H.DODY FLASGO NATANO
Tergugat
NoNama
1BUPATI PESISIR SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERVIYANDI FAISAL, SHBUPATI PESISIR SELATAN
2JENNY VANDANA, SHBUPATI PESISIR SELATAN
3PUTRI WULANDARI, SHBUPATI PESISIR SELATAN
4BENY RIZWAN, SH., M.SiBUPATI PESISIR SELATAN
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Mengaktifkan kembali Penggugat sebagai Wali Nagari Nanggalo;
  3. Mencabut kembali Surat Keputusan pengaktifkan Wali Nagari PJS;
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 140/371/Kpts/BPT-PS/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberhentian Wali Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Dengan Tidak Hormat sebagai Wali Nagari atas nama Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor : 140/371/Kpts/BPT-PS/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberhentian Wali Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Dengan Tidak Hormat sebagai Wali Nagari atas nama Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Wali Nagari;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak