Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2024/PTUN.PDG 1.M. Rasyid alias Buyung Abuk
2.NOFRIANDI
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 30/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Rasyid alias Buyung Abuk
2NOFRIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmen. S.HM. Rasyid alias Buyung Abuk
2Harmen. S.HNOFRIANDI
3Taufik, S.H.IM. Rasyid alias Buyung Abuk
4Taufik, S.H.INOFRIANDI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AULIA ZIKRULLAH, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Padang
2AHMAD SOLIKAN AJI, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Padang
3RIZKI IRSYA PRATAMA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
4DIAN SYAFERLI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
5IKHWAN MUJAHID SHAFAR, SH., MH.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
6MOH YUSUF, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Padang
7PETROLIKA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
8DONI, S.ST., M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
9WIDYA SHERLI YANTI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo berupa :
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 2609 / Kelurahan dadok Tunggul Hitam, tanggal 28-12-2023, Surat Ukur tanggal 20-11-2023 No. 00668/2023 luas 259 M2, atas nama HURRIYATI WYS;
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor 2610 / Kelurahan dadok Tunggul Hitam, tanggal 28-12-2023, Surat Ukur tanggal 16-11-2023 No. 00667/2023 luas 259 M2, atas nama HURRIYATI WYS

 

3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut objek sengketa a quo berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor 4435 / Kelurahan Aie Pacah, tanggal 31-10-2023, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2023 No. 01459/2023 luas 1.282 M2, atas nama Firdaus;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak