Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/499/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/499/XI/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama ZEFRIO HENDRO Z., Pangkat/NRP : Bharatu/94101255, Kesatuan : Ditpolairud Polda Sumbar, TMT : 30 November 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/499/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/499/XI/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama ZEFRIO HENDRO Z., Pangkat/NRP : Bharatu/94101255, Kesatuan : Ditpolairud Polda Sumbar, TMT : 30 November 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Polda Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|