| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | MUHAMMAD ILHAM ABDILLAH AMIN, SH | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 2 | ZULMASRI, S.ST | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 3 | GLANOVIX ADRYZEB Z, SH | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 4 | ARINI PUTRI LAURYA, S.H., M.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 5 | RISCHA PRIMANITA, S.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 6 | HAFIZHAH MAYANG SARI, S.H | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 7 | MERCY FADILLAH,S.P | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  | 8 | MAHMUDA AZWAR, S.H | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |  
  	
				 | 
			
						
				| Gugatan | 
				
 - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Belum menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat berdasarkan :
 
 
 - Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
 
 - Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
 
 - Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
 
 - Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
 
 - Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
 
 
 Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya. 
 - Mewajibkan TERGUGAT untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat, berdasarkan :
 
 
 - Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
 
 - Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
 
 - Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
 
 - Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
 
 - Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
 
 
 Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya. 
 - Memerintahkan / Mewajibkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang di ajukan PENGGUGAT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan kemudian menerbitkan sertipikat, berdasarkan :
 
 
 - Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
 
 - Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
 
 - Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
 
 - Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
 
 - Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
 
 
 Serta menyerahkan sertipikat Kepada PENGGUGAT. 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
  |