Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.PDG Nilda Tri Putri Rektor Universtias Andalas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nilda Tri Putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danel Aditia Situngkir,S.H,M.HNilda Tri Putri
2Yuta Pratama, S.H., M.H.Nilda Tri Putri
3Rhavei Randa Prilanza, S.H.Nilda Tri Putri
4Christine Monica Situngkir, S.HNilda Tri Putri
5Rahmat Hidayat, S.H., M.HNilda Tri Putri
6Ghiffary Ramadhian, S.HNilda Tri Putri
Tergugat
NoNama
1Rektor Universtias Andalas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAUZAN ZAKIR. SH., MH.Rektor Universtias Andalas
2RICKY HADI PUTRA, S.H.Rektor Universtias Andalas
3FADHLI MARTA SAPUTRA, S.H., M.H.Rektor Universtias Andalas
4ZULNAIDI,S.HRektor Universtias Andalas
Gugatan

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   Batal   atau   Tidak   Sah   Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak