Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/P/FP/2020/PTUN.PDG AMBO Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 9/P/FP/2020/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AMBO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan Permohonan Sertipikat Hak Milik atas nama PEMOHON berdasarkan Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 13808/2019 tanggal 5 November 2019 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 13808/2019 tanggal 5 November 2019atas tanah di Korong Kampuang Paneh, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Nasir dan sekarang Tanah Agussalim Dt. Manggung Rajolelo

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Armaita;

Sebelah Barat berbatas dengan Banda Aie Mambosek;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Mek Ali Ketek dan sekarang Caya Khairani.

dikabulkan secara hukum;

3.    Mewajibkan TERMOHON untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PEMOHON berdasarkan Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 13808/2019 tanggal 5 November 2019 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 13808/2019 tanggal 5 November 2019atas tanah di Korong Kampuang Paneh, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Nasir dan sekarang Tanah Agussalim Dt. Manggung Rajolelo

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Armaita;

Sebelah Barat berbatas dengan Banda Aie Mambosek;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Mek Ali Ketek dan sekarang Caya Khairani.

4.    Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak