INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/G/2023/PTUN.PDG | Ganerita | Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/G/2023/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah : Sertipikat Hak Milik Nomor.9 Desa/Kelurahan Simpang Enam Surat Ukur tanggal 23 Juni 1936 No.33, luas 2.109 M2, atas nama:Dianah, konversi E4365 terbit tanggal 9 April 1983; 3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut: Sertipikat Hak Milik Nomor.9 Desa/Kelurahan Simpang Enam Surat Ukur tanggal 23 Juni 1936 No.33, luas 2.109 M2, atas nama:Dianah, konversi E4365 terbit tanggal 9 April 1983; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |