Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal atau tidak Sah Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.6.4/02/III-BKPSDM-2024 Tertanggal 29 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Maswardi, M.Pd Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.6.4/02/III-BKPSDM-2024 Tertanggal 29 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Maswardi, M.Pd Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
- Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya Penggugat seperti semula yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Pustakawan Ahli Muda di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi, sebelum ada keputusan yang disengketakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini
|