Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | REDHO PRASETIA P, S.H., M.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam | 2 | ULIL AMRI, S.ST | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam | 3 | RAHMATSYAH, S.KOM, M.M. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam | 4 | RONI, S.H., M.Kn. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam | 5 | NADYA YOLANDA PUTRI, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam | 6 | ILHAM MAHFUD, S.Kom | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam |
|
Gugatan |
PRIMAIR:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah/batal Objek Segketa berupa:
- SHM Nomor: 12 – SU No. 199/1986 tanggal 1 Juli 1986
- SHM Nomor: 13 – SU No. 200/1986 tanggal 1 Juli 1986
- SHM Nomor: 14 – SU No. 155/1987 tanggal 1 Desember 1987
- SHM Nomor: 15 – SU No. 155/1987 tanggal 1 Desember 1987
Atas nama nama Drs. Nasroel Malano MA, yang mana telah diganti menjadi SHM No. 35 – SU No. 37 tanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, dan pecahannya:
- SHM Nomor: 18 – SU No. 194/1990 tanggal 2 Juni 1990 seluas 482 M2 atas nama Gusnimar, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Gusnimar;
- SHM Nomor: 19 – SU No. 195/1990 tanggal 2 Juni 1990 seluas 426 M2 atas nama Hartati, yang terletak di Jl. Anwar Agus No. 39 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Hartati;
- SHM Nomor: 20 – SU No. 343/1990 tanggal 22 September 190 seluas 194 M2 atas nama Erzen, yang terletak di Jl. Inyiak H. Ali No. 15 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Erzen;
- SHM Nomor: 21 – SU No. 334/1990 tanggal 22 September 1990 seluas 208 M2 atas nama Mimi Nurmita, yang terletak di Jl.Inyiak H.Ali No.14 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Mimi Nurmita;
- SHM Nomor: 33 – SU No. 36/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 545 M2 atas nama Syamrir Khalik, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Syamsir Khalik;
- SHM Nomor: 34– SU No. 35/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 230 M2 atas nama Hartati, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Hartati;
- SHM Nomor: 35 – SU No. 34/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 285 M2 atas nama Jhon Syafril, yang terletak di Jl. Inyiak H. Ali No. 13 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Jhon Syarif;
- SHM Nomor: 36 – SU No. 37/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 3.864 M2 atas nama Nasroel Malano, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Nasroel Malano;
3. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pembatalan Objek Sengketa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam Pengadilan tata Usaha Negara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aguo et bono); |