Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat dalam jabatan seperti semula sebagai Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi gaji sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Dan/Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |